Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Terungkap! Caleg PSI Berikan Suara Secara Sepihak ke Partai Lain

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap praktik penyerahan suara yang dilakukan oleh calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Partai lain di daerah pemilihan Kabupaten Manokwari 3, Provinsi Papua Barat.

Keterangan itu terungkap saat KPU dan Bawaslu menjawab permohonan perkara nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Hanura.

Dalam permohonan, Partai Hanura mendalilkan adanya pergeseran suara  dari Partai Hanura ke PSI di dapil Manokwari 3 di Kecamatan Tanah Rubuh sebesar 200 suara sah. Pemohon menyatakan bahwa suara pemohon adalah sebesar 1.677 suara.

Kuasa hukum KPU, Matheus Mamun Sare mengatakan bahwa dalil pemohon dalam permohonannya adalah tidak benar. Karena berdasarkan berita acara dan sertifikat KPU untuk Provinsi Papua Barat dapil Manokwari 3, KPU mencatat suara Partai Hanura hanya sebesar 1.477 suara.

“Dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) adalah tidak benar,” ucap Sare dalam sidang panel II, Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8/5/24.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Manokwari tidak pernah memberikan rekomendasi kepada KPU, melainkan hanya memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan pembentulqn terhadap perolehan suara PSI yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan dalil pemohon.

“Bahwa pada pokoknya KPU Kabupaten mengembalikan suara sesuai dengan kewenangan pembetulan itu atas perintah Bawaslu. Berdasarkan dengan keberatan saksi, calon PSI ini memberikan suara kepada caleg Hanura di tingkat distrik,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Papua Barat Elias Idie menyatakan terdapat keberatan dari saksi mandat PSI dan PKB atas peristiwa pergeseran suara caleg PSI ke Partai lain.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan model C Hasil salinan TPS di distrik Tanah Rubuh, data perolehan suara Partai Hanura sebesar 341 suara.

Di samping itu, kata dia, pada saat pembukaan kotak suara tertanggal 29 April, Bawaslu mendapatkan informasi bahwa caleg PSI atas nama Masimus Suga juga memberikan suara kepada beberapa calon lain selain dari Partai Hanura.

“Kita akan menyerahkan bukti PK 3. 5.6 videonya berkaitan dengan hasil klarifikasi panwascam kepada caleg atas nama PSI  atas nama Masimus Suga yang pada intinya mengakui bahwa pergeseran suara yang sudah diserahkan itu dikembalikan,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi