FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Arief menyebut bahwa Sirekap bermasalah selama proses Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8/5/2024 dalam perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar terkait perolehan suara DPR Aceh.
Termohon dalam perkara ini adalah KPU dan pihak terkaitnya adalah Partai Gerindra dan Partai Aceh.
Dalam perkara tersebut, Golkar mempermasalahkan penambahan suara Gerindra. Golkar menyebut bahwa Gerindra seharusnya mendapatkan 14.257 suara bukan 19.069 suara.
Golkar mempermasalahkan selisih perolehan suara Partai Aceh antara perhitungan pemohon dengan rekapitulasi dari KPU. Lalu, pemohon juga sempat mempermasalahkan perhitungan yang ditampilkan di Sirekap.
Kemudian, Arief mengatakan Sirekap justru menjadi pemicu polemik terkait hasil Pemilu dan menekankan perhitungan suara secara manual harusnya sudah jelas.
“Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki. Waktu rekapitulasi berjenjang nggak ada masalah kan?” jelas Arief.
Lalu, Arief mengingatkan kepada KPU untuk memperbaiki Sirekap jika ingin digunakan kembali dalam Pilkada. Ia menyebut Sirekap bermasalah pada waktu Pilpres 2024 dan hal tersebut memunculkan polemik.
“Pak Idham Holik (Komisioner KPU), ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya. Untuk catatan,” tegasnya.
“Karena nanti sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570.508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul,” pungkasnya.*