KPU Ditegur Hakim MK karena Tak Rapi Menulis Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu, 8/5/2024. | YouTube Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu, 8/5/2024. | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan kuasa hukumnya menyusun naskah hukum dengan penulisan yang tidak beraturan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu, 8/5/2024.

“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini juga. Ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal ini kan dilihat juga enggak bagus,” jelas Suhartoyo, Rabu, 8/5/2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, naskah jawaban KPU sebagai pihak termohon untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus disusun dengan cermat dan rapi agar naskah yang dicetak dan dibagikan dapat mudah dilihat dan dibaca di ruang persidangan.

“Ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat (naskah hukum), di samping kalimatisasinya juga, bagaimana formatnya,” lanjutnya.

Perkara 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan terkait dengan dugaan pengurangan dan pergeseran suara Partai Amanat Nasioanl (PAN) di dapil Cirfebo 2 dan Garut 4 pada pemilihan anggota DPRD Jawa Barat.

Diketahui MK mencatat terdapat 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.

Jumlah tersebut dibagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan Hakim Konstitusi bakal dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa akan diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Di sisi lain, KPU RI sebagai pihak termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 itu.*

Pos terkait