FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyatakan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I dan II.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU Imam Munandar saat membacakan jawaban atas perkara nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP.
“Dalam Eksepsi yang mulia, kami pada pokoknya menyampaikan eksepsi tentang kewenangan Mahkamah tidak berwenang, kemudian permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Imam di sidang panel II di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta Pusat, Rabu, 8/5/2024.
Untuk diketahui, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara secara masif di dapil NTB I dan II.
Berdasarkan permohonan mereka, pada dapil NTB I PPP memperoleh suara sebanyak 24.183 suara dan partai Garuda sebanyak 126 suara. Sedangkan di NTB II, PPP mendapat sebanyak 185.966 suara dan Partai Garuda sebanyak 213 suara.
Namun, berdasarkan rekap KPU Nasional di NTB I, PPP hanya memperoleh sebanyak 17,483 suara dan Garuda mendapat sebanyak 6826 suara. Sedangkan di dapil NTB II, PPP mendapat sebanyak 173,716 suara dan Garuda sebesar 12.463 suara.
“Bahwa tidak ditemukan perpindahan suara sah pemohon menjadi suara sah partai Garuda dalam penghitungan suara berjenjang di TPS, rekapitulasi tingkat kabupaten, kota, dan rekapitulasi tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat dan tingkat nasional,” lanjut Imam.
Dalam petitumnya, Imam pun memohon kepada MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh PPP dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil suara pemilu tetap berlaku.*
Laporan Syahrul Baihaqi