Hakim Konstitusi Arief Hidayat Cecar KPU Tak Bawa Bukti Noken saat Sidang Pileg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sidang Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Sidang Panel II yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 6/5/24 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sidang Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Sidang Panel II yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 6/5/24 | YouTube Mahkamah Konstitusi

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kedua kalinya dikarenakan KPU tidak membawa formulir C.Hasil Ikat yang didalamnya termuat bukti autentik perolehan suara via noken di tingkat TPS/Kampung di Papua Tengah.

Sebelumnya, Arief juga telah menyoroti mengenai hal tersebut. Tetapi, tindakan KPU ini menyebabkan adanya perdebatan di ruang sidang yang terjadi perbedaan pendapat antara KPU dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai metode pemungutan suara di salah satu wilayah di Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

KPU mengatakan bahwa di wilayah tersebut pemungutan suara digelar dengan metode one man, one vote, sedangkan Bawaslu bersikeras metode pemungutan suara yang digunakan dalam wilayah tersebut masih menggunakan sistem noken/ikat.

Ini yang disengketakan sedikit sekali, masak menghadirkan C1 (C.Hasil Ikat) nggak bisa?” ucap Hakim Arief Hidayat dalam sidang lanjutan, Senin, 6/5/2024.

“Jadi yang mempunyai data, yang mempunyai bukti itu sebetulnya ada di pihak termohon (KPU), jadi termohon harus yang lengkap,” lanjutnya.

Arief menegaskan bahwa tidak seharusnya KPU sebagai pihak termohon mengandalkan bukti formulir C.Hasil Ikat yang dihadirkan oleh pemohon. Menurut Arief, dilihat dari sisi mana pun, bukti formulir C.Hasil Ikat dari KPU itu yang dapat dianggap otentik.

“Kenapa kok nggak dilampirkan? Nanti kita disandingkan, di sana yang betul atau di sini yang betul. Biasanya termohon pihak terkait itu buktinya tidak otentik karena bisa menurut laporan saksinya. Lah yang otentik itu di sini (KPU) karena di sini punya data yang otentik,” terang Arief.

“Jadi kita itu sangat bergantung pada termohon, datanya harus disaksikan kepada kita untuk bisa menentukan. Karena itu tadi yang punya data lengkap itu termohon,” tegasnya.

Diketahui, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK dengan total 26 perkara.

Di Pemilu 2024, tiga perempat dari 8 kabupaten yang berada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah mendapatkan sorotan saksi partai politik dikarenakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tidak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi.*