FORUM KEADILAN – Kepala desa (kades) akan dapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 25/4/2024.
Uang pensiun tersebut akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Tetapi, UU Desa belum mengatur mengenai besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kades diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi dari Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu dan bagian penjelasan Pasal juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kades yang sudah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kades, tetapi uang tersebut diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain dari uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
UU Desa ini juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kades.
Aturan lainnya yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kades dan masa jabatan kades ditambah dari awalnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Tetapi, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Demikian, total masa jabatan seorang kades maksimal 16 tahun.
Langkah ini juga mengatur soal penetapan calon kades tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan dan aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yakni 34A. Pasal ini mengatur mekanisme untuk menyikapi adanya kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.*