Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, PKS Minta MK Diskualifikasi 4 Partai di Gorontalo VI

Redaksi
Kuasa hukum pemohon atau PKS, Arah Madani | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum pemohon atau PKS, Arah Madani | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait empat partai politik (parpol) yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilu di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI.

Dalam petitumnya, PKS meminta agar keempat partai yang tidak memenuhi syarat tersebut didiskualifikasi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Arah Madani, saat membacakan pokok permohonan perkara nomor 125-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam permohonan tersebut, keempat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di papil Gorontalo VI ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai NasDem dan Partai Demokrat. Keempat partai tersebut hanya memenuhi 27,27 persen keterwakilan perempuan.

Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKB memperoleh 14.572 suara dengan jumlah 1 kursi, Gerindra 28,829 suara dengan 2 kursi. Sementara itu, NasDem mendapat 26,498 suara dengan 2 kursi dan Demokrat mendapat 12.693 dengan 1 kursi.

“Oleh karena itu, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat parpol tersebut, maka perolehan suara parpol dan calon adalah bertentangan dengan Pasal 248 Undang-Undang Pemilu,” ucap Madani dalam persidangan di Sidang Panel 2, Gedung MK II, Jakarta Pusat, Jumat, 3/5/2024.

Madani mengatakan, tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen memengaruhi perolehan kursi PKS sebanyak 1 kursi di dapil Gorontalo VI.

Apabila MK mengabulkan permohonan pemohon, maka perolehan kursi berubah menjadi PDIP (4 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (2 kursi), PPP (1 kursi) dan PKS (1 kursi).

Oleh karena itu, melalui permohonannya, PKS memohon agar MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang di daerah pemilihan Provinsi Gorontalo VI.

“Mendiskualifikasi empat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sepanjang di dapil Gorontalo VI,” ucap Ismu Harkamil saat membacakan petitum.*

Laporan Syahrul Baihaqi