Senin, 14 Juli 2025
Menu

Imbas Erupsi Gunung Ruang Bagi Pemohon Sengketa Pileg 2024

Redaksi
Beberapa pemohon di sidang panel III pada sengketa Pileg 2024 melakukan persidangan secara daring | YouTube Mahkamah Konstitusi
Beberapa pemohon di sidang panel III pada sengketa Pileg 2024 melakukan persidangan secara daring | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Beberapa pemohon di sidang panel III pada sengketa Pileg 2024 melakukan persidangan secara daring. Hal ini terjadi karena meletusnya Gunung Ruang, Sulawesi Utara, sehingga berdampak pada tidak adanya penerbangan dari Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, ke Jakarta.

Salah satu pemohon yang ikut terdampak ialah Alfian Bara, anggota calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem yang mengajukan permohonan secara perorangan. Saat persidangan berlangsung, ia mengikuti persidangan dari pinggir jalan yang terkadang terdengar suara klakson kendaraan.

Hal itu pun membuat Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Sidang Panel III, Arief Hidayat, menegur Alfian. Arief tidak mempersoalkan apabila pemohon melakukan persidangan secara daring, namun pemohon juga harus memastikan berada pada tempat yang layak saat mengikuti persidangan.

“Jadi begini, untuk semuanya tahu saja, meskipun dilakukan daring, tapi harus menggunakan tempat yang layak, tidak boleh mobile. Karena apa, daring pun merupakan satu kesatuan tempat persidangan. Karena teknologi, jadi tempat yang layak,” ucap Arief dalam persidangan, Jumat, 3/5/2024.

Arief pun lantas mempersilahkan Alfian untuk membacakan permohonan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sekali lagi, Alfian seolah tidak siap karena tidak pula membawa berkas permohonan.

Alfian pun lantas meminta agar sidang permohonannya ditunda sampai dirinya tiba di Jakarta. Meski begitu, Arief menolak permintaan tersebut karena sengketa Pileg hanya memiliki waktu selama 30 hari.

“Kalau tidak bisa ke Jakarta karena ada bandaranya ditutup, maka harus siap secara daring mengajukan permohonan ke sini, telpon, daring. Harus ada di tempat, membawa permohonannya. Kalau gini kan kacau kalau begini,” tutur Arief.

Selama persidangan berjalan, sidang tidak terlalu kondusif karena adanya beberapa gangguan mulai dari suara klakson kendaraan sampai koneksi suara yang terputus-putus. Apalagi, Alfian selaku pemohon, tidak begitu hafal isi dari permohonan tersebut, sehingga harus dipandu oleh Arief Hidayat dalam membacakan permohonan.

Arief lantas menanyakan terkait pokok permohonan yang disampaikan Alfian, yaitu terkait masalah penghitungan suara di Kecamatan Passi Barat dan Bolaang Timur

“Yang dipersoalkan penghitungan kembali di beberapa kecamatan yang ada di Kecamatan Passi Barat dan Bolaang Timur. Ada masalah di beberapa hal yang saya perhatikan persoalan penghitungan,” tutur Alfian.

Setelahnya, Arief mengatakan bahwa pokok permohonan dan petitum gugatan Alfian telah dianggap dibacakan.

“Jadi permohonan ini sudah disampaikan. Yang tidak dibacakan atau disampaikan, dianggap telah dibacakan,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi