Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Polemik Pegawai Negeri Jelang Pilkada

Redaksi
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | ist
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jelang pelaksanaan Pilkada 2024, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditunda. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik-praktik yang disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai komoditas politik.

“Yang kami sampaikan itu belum rekomendasi, sifatnya masih pendapat dan saran. Mengingat, masalah rekrutmen CASN dalam masa pilkada, rawan dijadikan komoditas politik,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Forum Keadilan, Jumat, 3/5/2024.

Najih menjelaskan, kemungkinan CASN dijadikan sebagai komoditas politik dalam kasus ini adalah tenaga atau pegawai honorer yang sebagian besar berasal dari daerah.

“Pengangkatan itu dilakukan oleh kepala-kepala daerah yang sekarang dibebankan ke pusat, karena dulu mereka dijanjikan diangkat jadi ASN,” lanjutnya.

Tak hanya itu, kata Najih, polemik pengangkatan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditawarkan belum tuntas, sehingga pihaknya khawatir itu akan dijadikan janji-janji politik oleh para tim sukses dan para calon kepala daerah.

“Ya, itu bagian dari alternatif untuk mendukung netralitas ASN,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli. Kata Lili, masukan yang dikemukakan oleh ORI patut untuk dipertimbangkan.

“Untuk mencegahnya, lebih baik (pilkada) ditunda, seperti rekomendasi ORI tersebut,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 3/5.

Sebab, lanjut Lili, ada kecenderungan kebijakan-kebijakan populis yang kerap dimanfaatkan oleh para kandidat, terutama para petahana untuk kepentingan elektoral.

“Oleh karena itu, ketika ORI memberikan rekomendasi atau saran agar rekrutmen dan seleksi CASN ditunda, pasti berdasarkan kajian dan analisis yang mendalam,” ujarnya.

Lili juga berharap agar saran ORI tersebut bisa menjadi perhatian semua pihak, baik itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) maupun pihak-pihak lain yang terkait.

“Ini karena yang memberikan rekomendasi adalah ORI, sebuah institusi yang salah satunya mencegah maladministrasi,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti