Viral Selebgram Terima Beasiswa KIP-K, Begini Kata DPR
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menanggapi viralnya kabar selebgram dengan gaya hidup mewah yang ternyata penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Univeristas Diponogoro (UNDIP).
Dede Yusuf menegaskan, KIP tidak boleh diberikan kepada anak pegawai negeri sipil (PNS) atau orang yang memiliki penghasilan diatas Rp10 juta.
“Intinya, KIP Kuliah itu memang tidak boleh diberikan kepada anak PNS, TNI, POLRI, pengusaha, pejabat, atau orang yang memiliki penghasilan lebih di atas Rp10 juta per bulan,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis, 2/5/2024.
Artinya, lanjut Dede, setiap penerima tersebut seharusnya sudah melakukan verifikasi di awal pendaftaran.
“Tapi yang saya dengar diawal anak tersebut itu habis-habisan, karena orang tuanya sakit atau apa gitu, lalu kemudian menjadi selebgram dan akhirnya punya pendapatan, ya memang tidak bisa disalahkan,” sambungnya.
Selain verifikasi awal, Dede juga menjelaskan pentingnya verifikasi tahunan dari penerima beasiswa. Hal tersebut bertujuan untuk memantau jika memang dalam prosesnya, anak tersebut akhirnya berada dalam posisi yang sudah mampu.
“Setiap tahun itu harus diverifikasi lagi. Jika ternyata dia sudah tidak lagi dalam posisi yang mampu, ya bagusnya dikembalikan. Karena masih banyak saudara-saudara kita lainnya yang membutuhkan KIP-K,” ucapnya.
Pada kasus selebgram tersebut, Dede menyoroti bagaimana proses verifikasi awal hingga menerima KIP-K. Sebab menurutnya, penerima KIP-K tidak dipilih secara asal.
“Karena setahu saya KIP-K itu tidak bisa (asal), harus di data dari NIK, Dapodik (Data pokok pendidikan), jadi tidak bisa kalau memang dia orang mampu mendapatkan KIP-K,” tuturnya.
Di lain sisi, Dede justru mempertanyakan peran universitas dalam memverifikasi selebgram tersebut.
“Pertanyaannya justru kenapa kampusnya itu tidak memverifikasi. Kampusnya ini juga kan kampus negeri, UNDIP. Mestinya UNDIP itu bisa memverifikasi dengan baik. Kalau dia muncul di media sosial itu, ya enggak pantas lah ya, seharusnya dia mengembalikan KIP-nya,” tegasnya.
Dede memaparkan, penerima beasiswa KIP-K itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti diperuntukkan bagi anak yang mana orang tuanya tidak mampu, dan IPK-nya harus diatas 3.00.
“Kalau dia tidak bisa menjaga ya dicabut. Banyak sekali anak-anak kampus itu kan yang membuka jalur KIP-K untuk mendapatkan pembiayaan dari KIP-K, tapi tidak lulus dalam tahap verifikasi. Jadi verifikasi ini adalah hal yang paling penting, dan harus dilakukan oleh kampus dan Kementerian Pendidikan tentunya,” pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari
