FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat marah dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 2/5/2024.
Arief Hidayat sebagai Ketua Panel III dalam sidang perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN, marah dikarenakan pihak prinsipal dari KPU tidak ada satupun yang hadir dalam sidang yang digelar.
Arief menegaskan bahwa KPU terlihat tidak serius dalam menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa Pilpres sebelumnya.
“Ini KPU nggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini,” ujar Arief.
Pada awalnya, Arief memberikan pertanyaan mengenai kehadiran Komisioner KPU untuk memberikan jawaban terkait gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Tetapi, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang terlihat hadir dalam sidang.
Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU pada hari ini absen karena terdapat agenda lain di Kantor.
“Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor,” tutur perwakilan Sekretariat.
“Loh enggak bisa ini. Penting di sini,” balas Arief.
Arief menilai bahwa semua Komisioner KPU seharusnya telah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa Pileg dan hal itu termasuk panel tiga yang diwakili oleh Idham Holik.
“Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi,” jawab Perwakilan sekretariat KPU.
“Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?” tegas Arief.
Diketahui, perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan oleh PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di beberapa TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan dan masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua
Sengketa itu menyangkut hasil Pileg tingkat DPR Kabupaten kota di dua daerah dan PAN meminta kepada MK untuk melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil Kabupaten.
“Angkanya itu menurut kami yang mestinya pan peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara,” ucap ti, kuasa hukum, Azham Idham.
“Terus suara itu ke mana?” Tanya Arief.
“Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama,” tukasnya.*