Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Terbit

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 24/4/2024. | Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 24/4/2024. | Youtube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Berdasarkan dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin, 29/4/2024, aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

Pasal 2 aturan tersebut dijalankan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lalu, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Kemudian, dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Lalu, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur yang dibantu oleh seorang wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Walaupun sudah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).*

Pos terkait