Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi BE selaku Sub Koordinator Pemasaran dari Kementerian ESDM.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25/4/2024.
Selain pegawai Kementerian ESDM, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yaitu FA dan TM sebagai inspektur pertambangan.
Tetapi, Ketut tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi dan hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung mengatakan nilai kerugian ekologis dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp12,1 triliun.
Tetapi, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian masih belum bersifat final dan Kejagung mengatakan bahwa pada saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi.*