ESDM Bagikan 3426 Ribu Rice Cooker Sepanjang 2023, Biaya Capai Rp176 M

Multi Cooker On Kitchen Counter With Onions, Garlic, Cooking Oil And Cutting Board

FORUM KEADILAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membagikan 342.621 unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis sepanjang 2023.

Diketahui, Total biaya yang disalurkan mencapai Rp176 miliar.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh ESDM Arifin Tasrif dan ia menambahkan bahwa angka itu belum memenuhi target. Padahal pihaknya mempunyai target untuk bisa membagikan sebanyak 500 ribu rice cooker senilai Rp322 miliar di tahun lalu.

“Dalam waktu yang singkat itu memang sudah dilakukan upaya semaksimal mungkin sehingga dari 500 ribu itu terealisasinya 342 ribu ya,” terang Arifin dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 & Program Kerja Tahun 2024, Senin, 15/1/2024.

Arifin berharap sisa rice cooker yang belum tersalurkan dapat dibagikan pada tahun ini. Ia mengatakan respons dari masyarakat terhadap program pemberian rice cooker gratis ini cukup baik.

“Tapi tahun 2024 ini harapan kita akan melakukan recovery lagi karena responnya cukup besar,” kata Arifin.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyebut pembagian rice cooker tersebut berdasarkan hasil validasi Kepala Desa/Lurah atau Pejabat daerah setempat.

Kemudian, validasi dari Kepala Desa/Lurah atau Pejabat daerah, dilakukannya verifikasi dan validasi yang juga melibatkan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam.

Selanjutnya, melakukan penetapan wilayah pendistribusian AML oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, pengadaan melalui e-katalog, dan pendistribusian yang melibatkan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lainnya.

Jisman menyebut ada lima merek AML yang sudah memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan AML, yaitu Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai.

“AML yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelas Jisman.*

Pos terkait