PDIP Gugat Hasil Pilpres ke PTUN, Minta KPU Tunda Penetapan

FORUM KEADILAN – PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024.
Ketua tim hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan tersebut akan memberikan keadilan terhadap yang dimohonkan pihaknya.
“Bahwa hasil putusan PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami, proses persidangan menjadikan satu celah hukum ini masih berdaulat di negara kita,” katanya di DPP PDIP kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23/4/2024.
Gayus meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Permohonan kami dianggap layak, oleh karena itu saya minta KPU menunda dulu (penetapan) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” tegasnya.
Ia menerangkan, apa yang dimohonkan hanya berbeda tujuan dengan gugatan yang diajukan ke MK. Katanya, hukum sendiri memiliki banyak cabang dengan tujuan yang berbeda namun memiliki dasar yang sama.
“Ada yang menyoalkan mengenai pelanggaran, kami berbeda. Kami ingin menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yaitu KPU. Apa ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan penguasa itu menyimpang. Sebab KPU harus tertib hukum,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum PDIP lainnya David Surya menambahkan, pihaknya telah menyampaikan semua dalil kepada hakim di PTUN. Kata dia, PTUN sendiri menyambut baik dan mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan adalah layak.
“Kita sudah hadir di PTUN tadi pagi dan telah disampaikan dalil, salah satunya adanya tindakan faktual yang dilakukan KPU yang kami anggap melawan hukum,” ungkapnya.
Setelah pengajuan dalil tersebut, pihaknya berharap proses tersebut berlanjut menuju materi pokok perkara.*
Laporan Ari Kurniansyah