MK Anggap Tak Ada Bukti KPU Berpihak Terkait Pencalonan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/24) Pukul 09.00 WIB. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) anggap tak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpihak terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait memproses pencalonan Gibran walau tidak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Secara substansi, menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan oleh KPU sudah sesuai dengan putusan MK dan perubahan syarat ini diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

Bacaan Lainnya

“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4/2024.

Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam gugatannya menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi dikarenakan KPU RI memproses pencalonan Gibran yang menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yaitu 40 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah menyatakan seluruh komisioner KPU RI telah melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum atas peristiwa itu.

MK menilai, KPU sudah melakukan hal yang tepat. Majelis Hakim yang menyoroti insiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres yang berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL/01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai sudah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera untuk mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan tersebut KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, di sisi lain DPR masih dalam masa reses pada saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden walaupun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan tersebut.

“Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya,” terang Arief.

MK menyoroti juga mengenai rapat konsultasi yang pada akhirnya digelar belakangan setalah masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yaitu pada 31 Oktober 20233.

Diketahui, dalam rapat tersebut tidak ada satu fraksi parpol yang juga representasi parpol Pemilu 2024 memberikan catatan.

“Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon,” lanjutnya.

Mahkamah menyebut dalam konteks sengketa hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat tetapi lebih tepat ditunjukan kepada keterpenuhan syarat dari masing-masing pasangan calon peserta Pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” katanya.

“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelasnya.*

Pos terkait