FORUM KEADILAN – Sengketa pilpres memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/24) besok pukul 09.00 WIB.
Dalam putusannya, MK diprediksi akan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Namun, disenting opinion bisa saja terjadi.
Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat putusan KPU Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara nasional terbanyak dalam pemilu.
Tiga poin utama yang dipersoalkan para pemohon ialah terkait pencalonan Gibran sebagai wakil Prabowo, politisasi bantuan sosial (bansos) dan juga dugaan pengerahan aparatur negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam permohonanya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan KPU atas penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih, juga mendiskualifikasi dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa Gibran.
Menjelang putusan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memprediksi bahwa Mahkamah akan menolak permohonan yang diajukan kubu Anies-Ganjar.
“Tapi putusan itu belum tentu bulat, sebab bisa jadi ada hakim yang disenting opinion,” ucap Hamzah saat dihubungi, Minggu, 21/4/2024.
Meski diprediksi akan menolak dalil para pemohon, ia menyebut MK akan menambahkan amar baru dalam putusan sengketa pilpres.
“Prediksi saya, MK menambahkan amar baru dalam putusan yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depannya,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menilai masih terdapat ruang intervensi yang bisa dilakukan oleh Ex Ketua MK Anwar Usman.
Meski tidak ikut memutus perkara, kata Hamzah, Anwar Usman masih memungkinkan untuk menjembatani komunikasi dengan hakim konstitusi lainnya.
“Jangan lupa juga genealogi putusan 90, di mana terdapat hakim-hakim yang berperan meloloskan Gibran. Mereka yang potensial jadi pintu masuk Jokowi,” tuturnya.
“MK tersandera dengan putusan 90 yang dulu diputuskannya. Kalau permohonan diterima, artinya MK menampar muka sendiri. Itu yang membuat publik memprediksi MK akan menolak permohonan,” pungkasnya.*