Pengamat Prediksi MK akan Diskualifikasi Salah Satu Cawapres

Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, saat memberikan keterangan kepada Forum Keadilan, dikawasan Menteng, Jakarta Pusat. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, saat memberikan keterangan kepada Forum Keadilan, dikawasan Menteng, Jakarta Pusat. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengabulkan gugatan pemilu 2024 dengan mendiskualifikasi salah satu paslon wakil presiden.

“Ada tiga opsi, antara ditolak semua, diterima dan mungkin ada so so. Mungkin diskualifikasi salah satu paslon yaitu cawapres, karena yang membuat banyak hal untuk memenangkan itu semua jadi mungkin kuncinya saja, yang bisa dijawab oleh MK karena sudah ada fakta hukum ” ucapnya kepada Forum Keadilan, Sabtu 20/4/2024.

Bacaan Lainnya

Siti memandang, hal tersebut sudah menjadi permintaan serta permohonan dari berbagai pihak, khususnya pihak 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dan pihak 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Siti menuturkan, dari awal proses persidangan yang dilakukan MK yang mendatangkan sejumlah saksi hingga adanya video Dirty Vote menjadikan rasa optimis bagi pihak 01 dan 03 dalam menanti putusan para hakim MK. Namun, bukan karena tidak ikut sertaan Anwar Usman dalam keputusan.

“Dari proses persidangan yang ada di MK itu dengan mendatangkan tentu berbagai pihak baik itu saksi maupun ahli juga menteri dan juga golongan dari kampus-kampus para intelektual dan sebagainya. Yang menguatkan dan memang faktanya itu pada Dirty Vote itu luar biasa itu tidak pernah terjadi sebelumnya,” imbuhnya.

Selain itu, fakta hukum tersebut yang tidak bisa dihindari dalam keputusan para hakim yang dalam hal ini hanya memerlukan empat suara untuk mengambil keputusan tegas.

“Jadi fakta hukum itu yang tidak bisa dihindari oleh Mahkamah Konstitusi yang hari ini hanya memerlukan empat orang saja kata tanya untuk mengatakan tadi itu mungkin tadi itu kurang semuanya putusan hakim MK yaitu diskualifikasi yang menjadi sumber dari semua permasalahan diskorsing, jadi dia ada di tengah mendiskualifikasi calon presiden saja,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait