Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Suami Pedangdut Zaskia Gotik Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Redaksi
Pengusaha Sirajudin Machmud jalani sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Pengusaha Sirajudin Machmud jalani sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024.

Lelaki yang juga dikenal sebagai pengusaha itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.

Selain itu, Sirajudin juga memberikan keterangan untuk Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya, dan Gustaf Urbanus Pantadianan.

Dari keterangannya, Sirajudin mengaku tidak pernah bertemu dengan Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya di Singapura. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sesuai keterangan saya, saya tidak tahu-menahu terkait proyek itu. Tunggu saja waktunya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sirajudin mengungkapkan, ia berkenalan dengan Arif Yahya di lapangan golf dan pernah beberapa kali bermain bersama.

Di persidangan, kuasa hukum Arif Yahya sempat menanyakan mengenai uang sebesar Rp18 juta yang dikirim ke rekening kliennya. Sirajudin mengaku, ia tidak ingat persis alasannya mengirimkan uang tersebut.

“Tidak ingat,” singkatnya.

Pada panggilan sebelumnya, ia sempat mangkir dan menyebut telah menyertakan keterangan tertulis dan menepis berita miring yang beredar.

“Saya enggak mangkir, sudah ada alasan tertulis. Jadi berita yang beredar itu enggak benar,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK mentaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Tindakan itu diduga dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy. Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.*

Laporan Merinda Faradianti