Dishub DKI Menonaktifkan Kasatpel yang Bawa Mobil Dinas ke Puncak

FORUM KEADILAN – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur Agustang. Ia dinonaktifkan usai kedapatan membawa mobil patroli pelat merah ke Puncak, Bogor.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Agustang membawa mobil patroli Dishub DKI ke luar wilayah Jakarta bukan dalam rangka penugasan, melainkan untuk menjenguk teman yang sakit.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 16/4/2024.
Akibat perbuatannya, Agustang dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel selama dua bulan ke depan.
“Artinya, bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan,” ujarnya.
Sebelumnya, saat perjalanan di kawasan Puncak Bogor, mobil patroli dengan pelat merah B-1460-PQT yang dibawa Agustang kepergok buang sampah sembarangan. Aksinya itu terekam kamera dan kemudian viral di media sosial.*