Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar: Tidak akan Ada Pilpres Ulang

Tim Pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Tim Pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Yusril menilai bahwa petitum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu, 14/4/2024.

Yusril mengaku merasa optimis bahwa MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dan menyebut Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” tuturnya.

Menurutnya, MK akan mempunyai pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Ia juga mengungkapkan merasa optimis tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.

“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” tuturnya.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” lanjutnya.

Pihaknya, kata Yusril, pada saat ini tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang ada di MK dan kesimpulan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.

“Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.*

Pos terkait