Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Di MK, DKPP Tegaskan Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Redaksi
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5/4/2024. | Youtube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tak bisa membatalkan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut bahwa DKPP hanya bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU terkait kasus pencalonan Prabowo-Gibran tersebut.

“Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan,” tegas Heddy dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5/4/2024.

Ia menjelaskan, DKPP mempunyai kapasitas mengadili pelanggaran etik KPU. Putusan DKPP jelas bahwa Komisioner KPU melakukan pelanggaran berat karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa melakukan revisi terlebih dahulu PKPU 19 Tahun 2023 yang berisikan syarat usia minimal 40 tahun.

“Yang kita nilai ada nggak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Apa yang dilanggar oleh KPU? semuanya sudah kami tuangkan dalam keputusan kami, ada dua poin paling tidak, itu sudah kami tuangkan dalam putusan kami,” ujar Heddy.

Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada seluruh anggota komisioner karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dengan aturan lama.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai telah melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” jelas Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat tersebut pada 23 Oktober 2023 dikarenakan DPR sedang dalam masa reses. Tetapi, Wiarsa menyebut alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.*