Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Demi Kemaslahatan, Jadilah Jakarta sebagai Kota Legislasi

Redaksi
Jakarta. I Ist
Jakarta. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR menolak untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan mereka agar menjadikan Jakarta sebagai kota legislasi dinilai baik untuk kemaslahatan bersama.

RUU Daerah Khusus Jakarta telah resmi diundang-undangkan. Usai Ibu Kota dipindahkan ke Kalimantan, Jakarta akan berganti statusnya menjadi daerah khusus yang digembar-gemborkan sebagai kota bisnis dan perekonomian global.

Namun dalam pembahasan RUU DKJ, ada beberapa anggota DPR yang ingin tetap berkantor di Jakarta dan mengusulkan Jakarta sebagai kota kegislasi.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek salah satunya. Ia sempat mempertanyakan kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ. Awiek mengusulkan agar kegiatan DPR tetap berpusat di DKJ dengan menjadikannya kota legislatif.

Tak hanya Awiek, Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto juga menyatakan usulan tersebut di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 28/3/2024. Hermanto mengatakan, ia menolak pengesahan RUU DKJ dan mengusulkan agar Jakarta dijadikan kota legislasi.

Menurut Hermanto, banyak aspek yang menunjang Jakarta sebagai kota khusus legislatif. Pertama, Jakarta adalah Ibu Kota yang memiliki sejarah sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta juga sangat kaya dan sangat mudah dijangkau, baik melalui udara, laut maupun darat. Ketiga, mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya dinilai sangat tinggi.

Kata dia, kompleks DPR masih sangat efisien dan lebih efektif sebagai label kota khusus legislatif. Dalam penyusunan produk undang-undang, masih sangat ideal untuk dilakukan di Jakarta.

Tetapi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menginginkan semua pihak terkait berkedudukan penuh di IKN, meskipun pemindahan dilakukan secara bertahap.

 

Semua Anggota Setuju

Dalam wawancara Podcast Hanya Di sini (PHD 4K) Forum Keadilan, Awiek memaparkan alasannya dalam mengusulkan Jakarta sebagai kota legislasi. Salah satunya, ada satu pasal di UU DKJ yang menyebut bahwa lembaga negara atau komisi yang berkantor di IKN, masih tetap beraktivitas di Jakarta DKJ sampai infrastrukturnya siap.

“Saya tanya, kesiapannya sampai kapan? Memang ada tahapannya. Tetapi kalau dilihat ke IKN hari ini, masih jauh,” kata Awiek dalam diskusinya bersama Poempida Hidayatulloh dan Ziza Hamzah di PHD 4K Forum Keadilan, Rabu, 3/4/2024.

Ia menjelaskan, ada 580 orang anggota DPR. Kemudian, masing-masing anggota punya staf. Ditambah lagi anggota DPD dan para stafnya. Untuk itu Awiek tidak yakin bahwa pemindahan DPR bisa selesai dalam jangka waktu 5 tahun.

“Contoh, presiden kita bilang IKN pindah ke 2024. Upacara dimulai 17 Agustus. Orang membayangkan pindah semua, imposible. Enggak mungkin membayangkan upacara di istana negara dengan begitu semuanya ada di IKN di tahun ini,” ungkapnya.

Awiek mengakui, ketika DPR menyusun UU IKN, hal tersebut luput dan tidak diatur. Jadi seolah-olah, 2024 semua pindah ke IKN. Untuk itu, diberikan lah pasal peralihan di UU DKJ.

“Di UU IKN tidak diatur, makanya di UU DKJ diberikan pasal peralihan, Pasal 66 itu. Daripada begini, mending parlemennya di Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian, kata Awiek, ada juga pertimbangan untuk mempertahankan sejarah Jakarta sebagai Ibu Kota. Supaya sejarah Jakarta sebagai Ibu Kota tidak hilang di kemudian hari, Awiek mengusulkan agar parlemen bisa berkantor di Jakarta dan IKN.

“Rupanya anggota DPR dan MPR dan DPD setuju. Itu cocok kota parlemen,” bebernya.

Tetapi, lanjut Awiek, pemerintah tidak setuju. Kata mereka, jangan hanya eksekutif yang pindah ke IKN.

Meskipun pemerintah tidak setuju, perlu digarisbawahi juga bahwa saat ditanya apakah ke Jakarta bakal menjadi ibu kota legislasi, Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat pengaplikasian UU DKJ tersebut.

 

Demi Kemaslahatan Bersama

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga setuju dengan pernyataan Awiek dan anggota DPR lainnya. Selain sebagai kota global, salah satu bentuk kekhususan Jakarta yang bisa diperdalam ialah Jakarta sebagai kota legislatif dan kota yudikatif.

“Selain jadi kota global, Jakarta juga bisa menjadi kota legislatif dan kota yudikatif. Secara infrastruktur, semuanya sudah mapan, sehingga tidak perlu dipindah ke IKN,” kata Nirwono kepada Forum Keadilan, Kamis, 4/4.

Untuk mewujudkan hal itu, kata Nirwono, DPR perlu merevisi dan menghilangkan aturan yang mengharuskan lembaga negara berada di Ibu Kota Negara, serta menambahkan atau merevisi UU DKJ dan menjadikan Jakarta sebagai kota legislasi dan kota yudikatif.

Nirwono sendiri ingin legislatif dan yudikatif tak pindah ke IKN dan menetap di Jakarta. Tak ikut pindahnya kedua lembaga ini, menurutnya merupakan bentuk penghematan anggaran negara dan bentuk keberpihakan terhadap kondisi ekonomi negara yang masih sulit.

“Pemerintah belum membuat sayembara desain Gedung MPR/DPR. Jadi, belum ada rencana desain bangunan dan anggarannya untuk tahun ini, karena tahun ini fokus utama baru pembangunan Istana Presiden dan kantor kementerian dan lapangan sumbu kebangsaan. Dengan perkembangan terbaru adanya keengganan MPR/DPR berpindah, maka harus segera ada kepastian dari MPR/DPR sendiri untuk merevisi,” ungkapnya.

Jika membandingkan pendapat Awiek dengan Nirwono, tentunya terdapat perbedaan. Awiek mengatakan agar DPR bisa berkantor di Jakarta dan IKN. Sementara Nirwono berpendapat, baiknya DPR berkantor di Jakarta saja.

Nirwono melihat, hunian anggota legislatif dan pekerja pendukungnya tentu akan menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat besar. Khawatirnya, hal ini akan mubazir nantinya.

“Sebenarnya dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, cara bekerja dan sidang jarak jauh juga tidak menjadi masalah. Bahkan sudah menjadi budaya baru di berbagai kota dunia. Tidak ada masalah sebenarnya jika MPR/DPR serta lembaga negara lainnya masih tetap di Jakarta. Apalagi infrastruktur bekerja sudah sangat lengkap,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, IKN dijadikan sebagai kota pusat pemerintahan eksekutif. Itu pun dengan catatan bahwa tidak semua kementerian harus dipindah ke sana.

Dalam perbincangan dengan Forum Keadilan di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Nirwono sempat mengungkapkan dampak dari pindahnya Gedung DPR/MPR ke IKN. Tak hanya berdampak pada perpindahan hunian para politisi, tetapi mungkin juga akan berdampak pada pindahnya kantor pusat partai politik (parpol).

“Kalau kantor parpolnya pindah, mamang mau biayain?” katanya sambil tertawa.* (Tim FORUM KEADILAN)