PKS Tolak RUU DKJ di Sidang Paripurna

Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tetap menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU saat sidang rapat paripurna DPR yang digelar, pada Kamis, 28/3/2024.

Mereka tetap meminta Jakarta sebagai Ibu Kota, tetapi khusus Ibu Kota Legislatif.

Bacaan Lainnya

“Ada predikat yang harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” ujar Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna.

Terdapat empat alasan yang disampaikan oleh PKS melalui Hermanto mengenai keharusan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif.

Pertama adalah Jakarta merupakan Ibu Kota yang mempunyai sejarah atau nilai-nilai historis yang sangat kuat. Kedua, Jakarta sudah memiliki akses transportasi yang sangat kaya dan lengkap baik laut, udara, dan darat. Transportasi yang lengkap tersebut menyebabkan Jakarta bisa dicapai dari masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.

Kemudian, alasan ketiga adalah tingginya mobilitas masyarakat di Jakarta dan membuat kota ini menjadi pusat penyampaian aspirasi masyarakat kepada para wakilnya yang menjadi bagian dari pihak legislatif.

“Bisa di satu saat bila ada aspirasi bisa di komplek Senayan menyampaikan pendapatnya secara baik,” jelasnya.

Alasan terakhir, atau keempat adalah Komplek Senayan atau DPR lebih efektif dan efisien bagi para anggota dewan untuk melakukan proses pembuatan produk UU

“Sehingga kita ingin DKJ tetap punya label khusus,” sambung Hermanto.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani memberikan respons terkait usulan yang disampaikan melalui interupsi saat pengesahan RUU DKJ. Tetapi, Puan menekankan bahwa pandangan tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja RUU DKJ di Baleg antara Pemerintah, DPD, dan DPR.

“Kami bisa pahami apa yang sudah jadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembicaraan di Panja dan Baleg karenanya itu sudah jadi satu masukkan yang menjadi pandangan dari Fraksi PKS,” ujar Puan.

Lalu pada akhirnya Puan meminta keputusan suara dari para anggota dewan untuk menyepakati RUU DKJ sebagai Undang-Undang (UU). Puan juga menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan secara langsung yang hadir dalam sidang sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR.

Anggota dewan dari 8 fraksi pun menyatakan persetujuan, tetapi hanya satu fraksi menolak, yaitu PKS.*