FORUM KEADILAN – Dua anggota Komisi II DPR RI, yaitu Ahmad Doli Kurnia dan Supriyanto mengklarifikasi pengangkatan penjabat (Pj) gubernur selama tahun 2022-2023. Dalam sidang sengketa pilpres, mereka menyatakan tidak ada persoalan hukum terkait pengangkatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj Gubernur dianggap para pemohon menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Kedua anggota Komisi II itu pun dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran sebagai saksi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4/4/2024.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli menjabarkan, pengangkatan Pj kepala daerah telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Doli lantas mengatakan, sampai November 2023 terdapat 270 kepala daerah yang telah habis masa jabatannya dan undang-undang telah mengamanatkan untuk menggelar pilkada serentak. Maka dari itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk mekanisme penunjukkan kepala daerah.
“Pemerintah memang harus melaksanakan penetapan penjabat kepala daerah yang telah diatur sesuai dengan amanat undang-undang,” ucap Doli dalam persidangan.
Ia juga mengaku telah menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil yang meminta agar penetapan pejabat kepala daerah dilakukan secara demokratis. Menurutnya, hal itu ia telah sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia lantas melanjutkan, masyarakat sipil kemudian mengajukan gugatan ke MK dan terbitlah putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Mendagri melalui Peraturan Mendagri No 4/2023.
“Kami perlu sampaikan bahwa selama proses yang kami ketahui dalam penetapan pejabat ini setiap ada raker di Komisi II dengan Mendagri, seluruh anggota berbagai fraksi selalu mengingatkan agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus bertumbuh aktif bebas dari kepentingan politik,” kata Doli.
Anggota Komisi II lainnya, Supriyanto mengatakan bahwa tidak ada persoalan dari payung hukum atas pengangkatan penjabat kepala daerah.
“Bahkan kalau saya boleh mengatakan bahwa pemilihan pengangkatan penjabat kepala daerah ini termasuk yang paling demokratis,” ucap Supriyanto.
Menurutnya, pengangkatan Pj kepala daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pengangkatan ini juga dilaksanakan secara proporsional, transparan dan juga akuntabel.
“Pengangkatan PJ kepala daerah secara umum ternyata tidak banyak gejolak di masyarakat dan hampir tidak ada penolakan baik itu di birokrasi maupun masyarakat setempat,” lanjutnya.
Ia juga turut mengatakan bahwa dengan pengangkatan PJ kepala daerah, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik bisa berjalan dengan lancar dan optimal, terutama dalam mempersiapkan Pilkada 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi