FORUM KEADILAN – Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di keterangannya, Andi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah taat asas dalam penetapan pasangan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang MK, pada Kamis, 4/4/2024 dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023,” ujar Andi Asrun.
“Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap hasil Pemilu di MK pemohon harus menunjukkan perbedaan atau selisih suara dan mengatakan hal tersebut harus dibuktikan lewat perhitungan berjenjang.
“Yang harus disampaikan adalah mengapa terjadi perselisihan perbedaan selisih suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon yaitu paslon 01, 02, dan 03. Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan di mana kesalahannya secara berjenjang,” terangnya.
Andi juga mengatakan bahwa pembuktian secara berjenjang dilakukan dari mulai tingkat TPS, PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan kemudian nasional.
“Bahkan ada satu contoh, sampel, ketika ada keberatan dari Jawa Barat, ketua KPU bertanya siapa yang melakukan kecurangan ketua KPPS-nya siapa, TPS mana, tapi tidak bisa dijawab sehingga digugurkanlah keberatan itu,” pungkasnya.*