FORUM KEADILAN – Ahli dari tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, menjawab dalil permohonan yang diajukan para pemohon terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Menurut Andi, jika para pemohon keberatan dengan pendaftaran Gibran, harusnya para pemohon mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penetapan Gibran berdasarkan putusan MK adalah konstitusional. Kalau Anda keberatan, Anda keberatan ke MK bukan terhadap produk KPU,” ucapnya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4/4/2024.
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan tersebut juga mengatakan bahwa keputusan MK sudah jelas dan mengikat, sehingga seharusnya tidak ada lagi pertanyaan yang perlu dijawab.
Asrun lantas mengatakan soal keanehan pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang meminta untuk mencoret Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, dengan mencoret Gibran akan mempersulit Prabowo untuk mencari pendamping dalam Pilpres 2024.
“Ada satu keanehan ketika permintaan untuk mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo sebagai paslon presiden?” ucapnya.
Hari ini, Kamis, 4/4, MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terkait, Prabowo-Gibran. Dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Gibran membawa delapan orang ahli dan enam orang saksi.*
Laporan Syahrul Baihaqi