FORUM KEADILAN – Salah satu kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bertanya kepada ahli yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penolakan laporan dugaan dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang diajukan salah satu saksinya.
Menurut kuasa hukum AMIN, laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu dengan alasan kurangnya syarat materil.
“Itu acara Apdesi yang secara tegas mengusung paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti dan dianggap tidak memenuhi syarat materil,” ucap salah satu kuasa hukum sambil menunjukan bukti video dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.
Dalam video yang ditampilkan di raung sidang, terlihat ratusan orang berkumpul di sebuah ruangan tertutup sambil mengenakan baju putih.
Kemudian, terdengar perkataan dari pembawa acara (MC) yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir memiliki tujuan baik, yaitu untuk menyatukan visi-misi dan dukungannya untuk Prabowo-Gibran. Suara tersebut juga mengatakan untuk tidak lupa pilih paslon nomor urut 02.
Tim hukum AMIN kembali mempertanyakan ke ahli Bawaslu, Muhammad Alhamid soal alasan Bawaslu menolak laporan tersebut.
“Apakah statement tegas dari MC yang mengumpulkan kepala desa adalah bentuk pelanggaran dalam pemilu?” tanyanya.
Tim Hukum Amin itu pun membandingkan perbedaan perlakuan antara Bawaslu daerah dengan Bawaslu pusat. Menurutnya, Bawaslu daerah cenderung menjelaskan persyaratan apa yang masih kurang, sementara Bawaslu pusat hanya menolak tanpa memberi penjelasan.
“Ada perlakuan yang berbeda. Ketika di Jambi dan Kalimantan, kami dianggap kekurangan syarat materiil, tapi diberi penjelasan sarat materiil mana yang kurang. Sedangkan Bawaslu pusat, kami kurang materiil tapi tidak diberi penjelasan,” pungkasnya.*
laporan Syahrul Baihaqi