FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan keadilan dan legalitas Pemilu di Indonesia.
Bawaslu memainkan peran penting dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dengan mengawasi proses Pemilu, menyelidiki pengaduan pelanggaran Pemilu, dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi penyimpangan yang mungkin timbul selama Pemilu.
Pembentukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan sebuah proses yang berawal dari krisis kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu. Krisis ini pertama kali muncul pada tahun 1971 dan telah menjadi perhatian utama sejak saat itu.
Pada awalnya, krisis kepercayaan ini mulai dicatat oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Masyarakat mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Pemilu, mencurigai manipulasi yang dilakukan oleh petugas Pemilu. Protes-protes dari berbagai pihak semakin meningkat dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang semakin masif pada Pemilu 1977. Bahkan, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menyerukan perubahan pada Undang-Undang untuk meningkatkan kualitas Pemilu.
Seiring dengan tekanan yang semakin besar dari masyarakat dan politisi, pada tahun 1982, dibentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) Pemilu. Namun, perubahan ini masih tergabung dalam Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, dengan munculnya era reformasi, tuntutan akan lembaga pemilihan yang independen semakin kuat. Inilah yang mendorong pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mandiri dan independen.
Dengan demikian, melalui perjalanan panjang ini, Bawaslu akhirnya terbentuk sebagai badan pengawas Pemilu yang berperan penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Demikian Sejarah Bawaslu di Indonesia, semoga bermanfaat untuk semua Sobat Forum.*
Laporan Naila Alatas