Sejarah Pemilu di Indonesia

FORUM KEADILAN – Pemilu adalah kegiatan di mana masyarakat penduduk suatu negara yang demokratis memilih perwakilan rakyat, yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Selain itu Pemilu juga digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang akan bekerja selama 5 tahun kedepan.
Pemilu 1955
Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah Demokrasi Terpimpin. Pemilu 1995 merupakan pemilu pertama di Indonesia. Pemilu 1955 berlangsung dengan maksud untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Pemilu 1955 dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR yang digelar pada 29 September 1955. Pemilu tahap pertama ini diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota konstituante yang digelar pada 15 Desember 1955. Pemilu ini dimenangkan oleh 3 partai yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, dan Nahdlatul Ulama.
Kemudian pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menetapkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan diganti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Pemilu 1971
Pada tahun 1971 pemilu diselenggarakan pada tanggal 3 Juli. Pemilu pada tahun itu diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Namun yang saat itu unggul yaitu partai Golongan Karya (Golkar), Nahdlatul Ulama, dan Parmusi.
Pada Pemilu 1971, pemerintahan Orde Baru mulai mengurangi persaingan politik dan mengubur pluralisme politik. Golkar pun menjadi partai utama dengan suara 62,82%, diikuti oleh Nahdlatul Utama (18,68%), PNI (6,93%) dan Parmusi (5,36%).
Pemilu 1977-1997
Kemudian, setiap lima tahun sekali, Indonesia menggelar Pemilu untuk memilih anggota DPR. Pemilu ini terjadi pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pada masa ini, Pemilu di Indonesia terjadi di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu pada periode ini sering disebut sebagai “Pemilu Orde Baru”. Hanya ada dua partai politik dan satu Golongan Karya yang berpartisipasi, dan semuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pada Pemilu 1977, peserta Pemilu yang awalnya terdiri dari 10 Partai Politik menyusut menjadi 3 melalui fusi pada tahun 1973. NU, Parmusi, Perti, dan PSII bergabung membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba bersatu membentuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Formasi partai ini (PPP, GOLKAR, dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. GOLKAR tetap menjadi mayoritas tunggal dalam Pemilu 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto, Indonesia mengadakan 6 kali Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II. Pada era ini, Presiden dipilih oleh MPRS.
Soeharto menjadi Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian, pada 27 Maret 1968, MPRS secara resmi menetapkan Soeharto sebagai Presiden lewat TAP MPRS No. XLIV(dibaca 44)/MPRS/1968.
Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia pada 7 Juni 1999, di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie, melibatkan 48 partai politik dan menandai akhir dari rezim Orde Baru.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi tiga partai teratas dalam pemilihan tersebut.
Pada tahun ini presiden akhirnya diganti oleh BJ. Habibie. Namun BJ. Habibie hanya menjabat selama 17 bulan yakni pada Mei 1998 hingga Oktober 1999.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dari pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga bisa memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu ini juga mencakup pemilihan presiden secara langsung.
Pemilu 2004 melibatkan sejumlah besar partai politik dan terdiri dari dua tahap. Tahap awal melibatkan pemilihan anggota parlemen yang harus mencapai ambang batas parlementer.
Tahap kedua mencakup pemilihan presiden dengan dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Selain itu, ada perubahan sistem dalam pemilihan DPR/DPRD, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung.
Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).
Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli dan dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat dan Boediono sebagai wakilnya dalam satu putaran dengan 60,80% suara.
Mereka mengalahkan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu anggota DPR, DPD,dan DPRD juga diselenggarakan pada tanggal 9 April dan diikuti oleh 44 partai politik.
Pemilu 2014
Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2014-2019 diselenggarakan pada tanggal 9 April.
Pemilihan untuk presiden dan wakil presiden diselenggarakan pada tanggal 9 Juli.
Pemilu pada tahun ini juga diselenggarakan di luar negeri untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Pilpres 2014 pun akhirnya dimenangkan oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
Pemilu 2019
Pada tahun ini, Pemilu diselenggarakan pada tanggal 17 April. Pemilu ini diikuti oleh 20 partai politik namun, setelah melalui proses verifikasi dan banding di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hanya ada 16 partai yang akhirnya menjadi peserta pemilu legislatif 2019.
Pemilu pada tahun ini dimenangkan oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 128 kursi di DPR, diikuti oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Pemilu ini dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 55.5%.
Terdapat Peraturan Pilpres yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yaitu:
Pasal 3 ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4:
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(ii) Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.*
Laporan Naila Alatas, Malika Aisya Samudra