FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nicholay Aprilindo menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Ganjar ibaratkan tong kosong nyaring bunyinya.
Hal itu ia ungkapkan usai persidangan sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.
“Narasi dari pemohon 01 dan 03 yang seolah-olah heboh ternyata setelah diklarifikasi saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu, semua (narasi) sama sekali bagaikan tong kosong nyaring bunyinya,” ucap Nicholay di Gedung MK, Rabu, 3/4/2204.
Ia jua mengucapkan rasa terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah bekerja secara cermat dalam untuk melaksanakan pemilu.
“Adapun dalil permohonan para pemohon di MK hari ini semuanya terbantahkan dan terpatahkan oleh kesaksian saksi dan ahli Bawaslu serta KPU yang mereka hadirkan,” tukasnya.
Sebelumnya, MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan saksi dari Bawaslu dan KPU.*
Laporan Syahrul Baihaqi