FORUM KEADILAN – Tim Pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin optimis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal ini disimpulkan setelah tim hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait mendengarkan penjelasan ahli dan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dinilai sebagai sumber kecurangan pemilu.
“Intinya sih sebenarnya keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu ini betul-betul mengklarifikasi anggapan-anggapan, dugaan-dugaan, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2 terkait dengan IT KPU yaitu penggunaan Sirekap,” kata Yusril usai skorsing persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.
Yusril melanjutkan, pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU. Sebab, KPU tetap menggunakan perhitungan manual secara berjenjang dalam menentukan perolehan suara akhir.
“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang itu lah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” kata Yusril.
“Tapi karena ini tuduhan dilontarkan dalam persidangan menjadi perhatian dari masyarakat luas seolah-olah Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain, maka hakim harus merespons itu pada putusan akhir dari persidangan ini, nantinya apakah posita atau dalil yang dikemukakan oleh para pemohon beralasan hukum atau tidak,” ujar Yusril.
Berdasarkan penuturan tersebut, Yusril meyakini Majelis Hakim MK akan menolak gugatan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.
“Dugaan saya dari persidangan hari ini, Mahkamah akan menolak posita pemohon dan memberikan suatu pendapat hukum apa yang dikemukakan itu kejahatan dan lain-lain, itu tidak mempunyai alasan hukum dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap Pak Prabowo dan Pak gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Begitu juga dikatakan anggota tim pembela Prabowo-Gibran lain, Otto Hasibuan. Otto mengatakan, setelah mendengar keterangan ahli dan saksi dari KPU dan Bawaslu, bisa ditegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu dan tidak memengaruhi hasil akhir pemilu.
“Sirekap itu memang betul-betul hanya alat bantu, Sirekap itu tidak bisa memengaruhi hasil pemungutan suara dan tidak bisa merubah hasil penghitungan suara, hasil akhirnya, dan apa pun yang terjadi di sirekap, maka yang dipakai sebagai perhitungan akhir suara pemilu itu adalah perhitungan suara berjenjang yang dilakukan oleh KPU secara manual,” kata Otto, Rabu.
“Jadi jelas di sini tidak ada kemungkinannya kalau Sirekap ini sebagai alat bantu kecurangan,” lanjutnya.
Selain itu, kata Otto, Bawaslu juga menegaskan bahwa sengketa administratif harus diselesaikan di Bawaslu.
“Tegas tadi saksi bawaslu mengatakan bahwa kalau ada sengketa administratif pemilu, maka harus diselesaikan, pintunya hanya satu, pintu bawaslu. Jadi tidak ada kemungkinan lain untuk bisa melakukan hal-hal selain kepada Bawaslu,” pungkas Otto.*