FORUM KEADILAN – Ahli dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Alhamid menjawab pertanyaan kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mempersoalkan terkait laporan mereka yang ditolak karena kurangnya syarat materiil.
Keterangan itu Alhamid sampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.
Alhamid menjelaskan bahwa Bawaslu tidak pernah buru-buru dalam mengeluarkan keputusan karena lembaga tersebut terikat dengan Peraturan Bawaslu.
“Bawaslu dalam menilai laporan ada tahapan-tahapannya. Kalau terpenuhi unsur formil dan materiil itu akan diregister, kalau tidak maka tidak bisa dilanjutkan,” ucap Alhamid.
Alhamid pun menegaskan bahwa peraturan Bawaslu tidak hanya mengikat kepada Bawaslu, namun juga kepada partai politik, peserta pemilu, dan masyarakat.
Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan Bawaslu, kata Alhamid, maka ada jalur khusus yang bisa ditempuh yaitu dengan melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
“Menurut saya paling tidak bahwa Bawaslu tidak serta merta menilai dugaan pelanggaran tanpa melalui proses kajian,” katanya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Timnas AMIN mempersoalkan terkait penolakan laporan salah satu saksinya soal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ke paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut kuasa hukum AMIN, laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu dengan alasan kurangnya syarat materiil.
“Itu acara Apdesi yang secara tegas mengusung paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti dan dianggap tidak memenuhi syarat materiil,” ucap kuasa hukum AMIN.
Laporan Syahrul Baihaqi