Gibran soal MK Panggil 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres: Kita Jalani Prosesnya

Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 28/11/2023
Gibran Rakabuming Raka | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat Menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan rencana pemanggilan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya kita jalani saja prosesnya,” jawab Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, pada Selasa, 2/4/2024.

Gibran mengatakan bahwa ia menghormati proses sidang sengketa Pilpres yang saat ini masih berjalan dan ia juga tidak masalah Airlangga Hartarto, yang menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo-Gibran dipanggil oleh MK.

“Kita menghormati proses yang berjalan yang di sana. (Pak Airlangga) Iya iya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memanggil empat orang menteri sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga turut memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh saksi itu akan dimintai keterangannya, Jumat, 5/4.

Sebagaimana diketahui, usulan untuk menghadirkan empat menteri tersebut datang dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang sebelumnya, Kamis, 28/3.

Suhartoyo menjelaskan, keinginan MK memanggil para menteri tersebut bukan karena menerima permohonan para pemohon. Tepi Mahkamah menganggap penting untuk mendengar keterangan dari para saksi tersebut.

“Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ungkapnya.

Meskipun Mahkamah mengaku bahwa pemanggilan menteri bukan karena permohonan mereka, tetapi menurut mereka hal itu masih sebuah kejutan.

“Jadi sekalipun secara formal permohonan kami untuk menghadirkan menteri ditolak, tetapi hakikinya itu lahir ide Mahkamah menghadirkan menteri-menteri dan pihak terkait, itu sesuatu yang sangat surprise bagi kami,” kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo usai sidang.

Terlebih, kata dia, MK turut memanggil DKPP yang pernah menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur.*

Pos terkait