FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5/5/2024.
“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu, 31/3/2024.
Menurut Idham, KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Ia juga menjelaskan untuk para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” tuturnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU juga resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Terlihat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner KPU Idham Holik hingga Yulianto Sudrajat hadir dalam peresmian tersebut.
Turut hadir juga jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. terlihat juga beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait.
Dalam pidatonya, Hasyim mengajak jajaran penyelenggara Pemilu agar dapat menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” kata Hasyim.
“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.
Hasyim juga meminta kepada jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Lalu, Hasyim memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” pungkas Hasyim.*