Kubu Prabowo dan KPU Satu Suara Bela Pencalonan Gibran

Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka | Instagram @prabowo
Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka | Instagram @prabowo

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu suara atas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi salah satu dalil permohonan yang digugat oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka menilai pendaftaran Gibran tidak sesuai dengan syarat formil.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum 02 Nicholay Aprilindo menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi, kata dia, para pemohon tidak pernah mempersoalkan keberatan selama pemilu berlangsung.

“Sehingga dengan demikian sangat aneh dan menjadi tanda tanya besar, kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohon mengajukan keberatan,” ucapnya saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Berkaitan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukum seluruh Komisioner KPU, Nico menegaskan bahwa DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam putusannya, kata Nicholay, DKPP justru membenarkan tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Maka putusan DKPP tersebut tidak berdampak dan memengaruhi serta tidak dapat membatalkan atau meng-anulir pencalonan paslon nomor urut dua,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim. Ia mempertanyakan permohonan pemohon yang baru mendalilkan tidak terpenuhinya pencalonan Gibran setelah hasil perhitungan suara diketahui.

“Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak pada pemilu 2024, apa pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon. Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia,” ucap Hifdzil Alim saat persidangan.

Hifdzil menyatakan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemohon mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye.

Di sisi lain, kata Hifdzil, pemohon secara tidak langsung justru mengikuti tahapan tanpa melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Berdasarkan hal itu, dalil pemohon yang mengatakan termohon (KPU) sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi