Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Tok! RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Undang-Undang

Redaksi
Rapat paripurna masa sidang ke-14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.

Kemudian, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi produk Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang diikuti ketukan palu pengesahan.

Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ pada 18 Maret 2024.

Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna, sedangkan PKS menolak.

“Dengan demikian, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19/3.

Sebelumnya, PKS turut membeberkan alasannya menolak RUU DKJ menjadi UU.

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan mengenai RUU DKJ. Pertama, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ yang tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar membacakan pandangan mini fraksi.

Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota?

Dalam draf RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, disebutkan bahwa Jakarta tidak lagi menyandang gelar sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

Ketentuan umum tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan UU IKN, Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah dipindahkan dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang berada di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.*