Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Pernyataan Mahfud Bertolak Belakang dengan Gugatannya

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra | Ist
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra | Ist
Share:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengutip pernyataan cawapres nomor 3 Mahfud MD.

Kata Yusril, pernyataan Mahfud menunjukkan bahwa permohonan sengketa Pemilu 2024 tidak untuk mempermasalahkan hasil Pemilu, melainkan merevisi UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, Mahfud sebelumnya bilang bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan mencari menang, melainkan untuk masa depan demokrasi yang sehat.

“Hal ini menunjukkan bahwasanya pemohon a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon. Sebuah norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU Pemilu maupun peraturan perundang-undangan yang relevan untuk masa yang akan datang,” kata Yusril dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu di MK, Kamis, 28/3/2024.

Pernyataan Mahfud itu menurut Yusril, bertolak belakangan dengan permohonan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemilu diulang.

“Namun faktanya narasi yang secara langsung dan gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakangan dengan narasi yang dinarasikan oleh Prof Mahfud tadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengutip pernyataan Yusril yang mengatakan kalau kewenangan MK tidak hanya melakukan penilaian soal hasil pemilu, melainkan proses pemilu.

Menjawab hal itu, Yusril mengatakan bahwa pernyataan itu tidak relevan. Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur dan merinci terkait eksistensi dan kewenangan dari suatu lembaga dalam menangani perselisihan pemilu.

“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil oleh MK sejak tahun 2017. Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” pungkasnya.

Laporan M. Hafid