Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Otto Sebut Gugatan AMIN di MK Nyasar ke Mana-mana Seperti Petitum Sapu Jagat

Redaksi
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024. I M.Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menyebut, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.

Menurut Otto, gugatan kubu AMIN tersebut seharusnya ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu, sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” kata Otto dalam persidangan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Otto mengatakan bahwa tuntutan atau petitum yang disampaikan oleh tim hukum AMIN menyasar ke mana-mana. Otto menilai, petitum Anies-Muhaimin mirip dengan tuntutan sapu jagat.

“Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana, sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” ujarnya.

Otto menilai, kubu AMIN hanya menyampaikan asumsi. Ia mengklaim, pihaknya akan membantah setiap dalil yang disampaikan pemohon dengan argumentasi hukum dan bukti-bukti yang ada.

“Kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi, dan asumsi, tidak akan menggiring opini, kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada,” kata dia.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Hasil itu lah yang kemudian digugatan Anies-Muhaimin ke MK. Berikut petitum lengkap gugatan Anies-Muhaimin:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).*