KPU Sebut Dalil Anies soal Ada Intervensi di MK Tuduhan Serius

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi dalil calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya intervensi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KPU, dalil tersebut merupakan tuduhan yang serius.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pemohon menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi, jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan Yang Mulia, bukan jadi kewenangan termohon menjawabnya. Namun, demikian ini menjadi tuduhan serius bagi Mahkamah Konstitusi,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis, 28/3/2024.

KPU menilai bahwa MK harus menjawab tudingan yang disampaikan oleh pihak Anies-Cak Imin tersebut.

“Menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menilai bahwa Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil.

“Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami sampaikan jawabannya tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu terpampang secara nyata di hadapan kita semua. Kita menyaksikan, dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita mulai dari awalnya,” kata Anies saat bicara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 27/3.

Anies menuding bahwa ada gerakan yang memengaruhi arah pilihan masyarakat. Menurutnya, Pemilu 2024 telah mengalami banyak intervensi.

“Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut intervensi bahkan sempat merambah hingga ke MK.

“Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” kata dia.*