FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melalui kuasa hukumnya Abu Bakar Efra meminta agar sidang pemeriksaan saksi dipisahkan dari dua terdakwa lainnya yaitu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebab, lanjut Abu Bakar, kliennya sempat mendapatkan tuduhan tambahan dari terdakwa Kasdi Subagyono.
“Soal pemeriksaan dipisah jadi begini, Pak Kasdi, Pak Hatta, dan Pak Syahrul mereka sama-sama terdakwa dan mereka juga sama-sama jadi saksi. Oleh karena itu, pertimbangan teknis kita meminta untuk dipisahkan,” katanya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024.
Abu Bakar menyebut, pihaknya sudah menyiapkan 124 orang saksi untuk meringankan SYL. Semua saksi berasal dari lingkungan Kementerian Pertanian dan pihak luar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak menegaskan bahwa dalam kasus ini kliennya diperintah SYL dan tidak memiliki pilihan lain untuk menolak.
“Klien kami dipaksa. Yang kami sebutkan juga di eksepsi kami, bahwa orang yang dipaksa mendapatkan perintah karena ancaman, itu tidak patut dipidana. Meski majelis tadi menyebut sudah masuk ke pokok perkara, akan kami buktikan,” ungkapnya.
Ia menyebut, jika SYL merasa tidak nyaman untuk pemeriksaan saksi dilakukan serentak dengan dua terdakwa lainnya, maka ajukan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bukan ada hubungan tidak baik antara Pak SYL dan klien kami. Itu urusan mereka, kalau mereka tidak nyaman dengan itu, ya protes saja sama JPU,” sebutnya.
Usai persidangan, SYL menuturkan bahwa dirinya akan mempertanggungjawabkan semua tuduhan terkait pemerasaan yang dilakukannya di lingkungan Kementerian Pertanian. Dirinya juga siap mengikuti semua tahapan persidangan.
“Saya siap berproses dengan hak-hak saya untuk melakukan pembelaan dengan pengalaman yang saya miliki. Kalau itu memang menjadi perbuatan saya, saya akan bertanggungjawab. Tapi berikan saya hak untuk membela sesuai dengan hak yang saya miliki,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti