Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Kementan

Pembacaan putusan sela terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Pembacaan putusan sela terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap ketiga terdakwa, yaitu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, telah cermat dan lengkap.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa atau tim penasihat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Nota keberatan saudara tidak bisa diterima karena sudah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka sidang ini harus dilanjutkan dengan acara pembuktian,” lanjutnya.

Seperti diketahui, SYL didakwa atas dugaan menerima gratifikasi dan memeras anak buah. Total dugaan pemerasan itu mencapai Rp 44,5 miliar.

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan lainnya. Di antaranya yaitu Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah dan Prihasto Setyanto Suwandi. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait