Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang

Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan agenda sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres digelar hari ini, Rabu, 27/3/2024.

Baik tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta agar pelaksanaan pemungutan suara pemilu diulang tanpa capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Sidang pertama dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada pukul 8.00 WIB. Tim hukum paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapat giliran pertama untuk menyampaikan keberatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Gugatan paslon 01 teregister dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menyoroti dugaan kecurangan pemilu, salah satunya adalah terkait pencalonan Gibran pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/ 2023. Putusan itu lah yang membuat eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena telah melanggar etik berat.

Gugatan setebal 112 halaman itu juga menyoroti keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga mempraktekkan politik gentong babi atau pork barrel politics. Salah satunya ialah dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial yang disinyalir untuk mendongkrak suara paslon 02.

“Pembiaran terhadap berbagai kecurangan yang melanggar prinsip pemilu bebas, jujur dan adil akan menjadi legacy buruk bagi masa depan republik,” bunyi kutipan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Setali tiga uang, permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga tidak jauh berbeda dengan gugatan Anies-Muhaimin. Mereka menyatakan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran seharusnya nihil (0) di seluruh Tempat Penghitungan Suara (TPS) Indonesia.

Gugatan setebal 157 halaman tersebut juga menggarisbawahi putusan MKMK No 2/MKMK/L/11/2023 yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya dan menghukum seluruh Hakim Konstitusi karena telah melanggar etik imbas dari putusan 90/2023.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga menyoroti nepotisme yang dilakukan Jokowi, sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power seperti ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, mobilisasi kepala desa, dan politisasi bantuan sosial.

“Tugas MKRI sekarang adalah merebut kembali wibawa dan harga dirinya setelah dihancurkan oleh kekuasaan dan demoralisasi dalam tubuh para hakim konstitusi,” bunyi kutipan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara itu, tim hukum paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud mendapat giliran kedua untuk menyampaikan keberatannya atas keputusan KPU pada pukul 13.00 WIB.

Adapun Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU atas hasil pilpres, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu.

Selain itu dalam gugatannya, mereka juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di seluruh Indonesia tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan Salah Alamat

Tim hukum paslon 03 Prabowo-Gibran mendaftar sebagai pihak terkait atas dua perkara yang diajukan oleh rivalnya, Senin, 25/3 malam. Tim Hukum TKN membawa puluhan pengacara kondang mulai dari Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, dan Otto Hasibuan.

Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa mereka optimis dapat mematahkan dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak 01 dan 03 dalam gugatan mereka. Menurutnya, gugatan yang diajukan dua rivalnya cacat formil dan prosedur, sehingga permohonan tersebut berpotensi besar tidak diterima.

Apalagi, lanjut Otto, dalil dugaan pelanggaran pemilu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia pun mengkritisi permohonan yang diajukan tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait dengan dugaan pelanggaran seperti pemberian bansos yang tidak masuk dalam ruang MK.

“Yang menjadi ranah MK adalah perselisihan tentang hasil Pemilu. Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar,” kata Otto

Terkait dengan pencalonan Gibran yang menjadi persoalan utama dalam gugatan 01 dan 03, menurutnya argumen dan bukti-bukti yang dibawa sangat mudah dipatahkan.

“Karena bagaimanapun, Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan mengikat,” ujarnya.

Kesiapan MK Hadapi PHPU

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan persiapan yang telah dilakukan MK menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres yang digelar Rabu, 27/3 hari ini.

Fajar mengungkapkan bahwa persidangan akan dibagi menjadi dua sesi, dimulai dari permohonan Timnas AMIN yang dimulai pukul 08.00 WIB dan TPN Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

“Besok (hari ini) pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang,” ucapnya kepada Wartawan, Selasa, 26/3.

Fajar menyebut bahwa masing-masing pemohon akan diberikan kuota kursi sebanyak 12, ditambah 2 kursi apabila prinsipal pemohon (capres dan cawapres) hadir. Tidak hanya pemohon, kata dia, pihak termohon dan pihak terkait juga akan mendapat kuota 12 kursi yang sama seperti pemohon.

Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, masih belum ada konfirmasi dari capres dan cawapres masing-masing paslon untuk hadir ke MK.*

Laporan Syahrul Bahiaqi