Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist

FORUM KEADILAN – Penanganan sengketa atas hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg yang tengah berlangsung. Penanganan sengketa hasil Pemilu ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

Dalam lampiran Peraturan MK (PMK) bahwa tahapan dan jadwal penanganan sengketa hasil Pemilu untuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024 berbeda.

Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024

1. Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 – 23 Maret 2024

2. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan 4. Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024

5. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024

6. Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024

7. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024

8. Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024

9. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024

11. Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024

12. Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 – 18 April 2024

13. Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024

14. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024.

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024

1. Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 – 23 Maret 2024

2. Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan 4. Pemohon: 23 – 26 Maret 2024

5. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan 6. Permohonan Pemohon: 26 – 27 Maret 2024

7. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret – 24 April 2024

8. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan 9. Pemberi Keterangan: 23 – 24 April 2024

10. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 – 24 April 2024

11. Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 – 29 April 2024

12. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 – 29 April 2024

13. Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024

14. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 – 13 Mei 2024

15. Pemeriksaan Persidangan: 6 – 15 Mei 2024

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 – 20 Mei 2024

17. Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 – 22 Mei 2024

18. Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 – 31 Mei 2024

19. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 – 6 Juni 2024

20. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 – 10 Juni 2024

21. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 10 Juni 2024.*

Pos terkait