Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Ketua MK Suhartoyo Tepis Pengacara Anies Terkait Nama Saksi Bocor

Redaksi
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta diskresi dari Mahkamah mengenai waktu penyerahan nama saksi untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan takut nama-nama tersebut bocor.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa nama-nama saksi tidak akan bocor kecuali sengaja dibocorkan.

Hal ini berawal seusai Suhartoyo memberikan penjelasan terkait jadwal sidang besok hingga soal jumlah saksi dan ahli yang dapat diserahkan ke MK.

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menjelaskan jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan sebanyak 19 dan ia menyebut nama-nama tersebut dapat diserahkan mulai besok.

“Jadi saksi dan ahli bisa diajukan satu hari kerja sebelum persidangan dilanjutkan, sebelum persidangan dijadwalkan. Jadi mungkin mulai besok sudah bisa diajukan. Kemudian saksi dan ahli itu berjumlah 16 untuk saksi, 3 orang untuk ahli. Tapi sekalipun misalnya mau di-switch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa. Tapi akumulatifnya 19 itu.” jelas Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, 27/3/2024.

Kemudian, Pengacara AMIN, Heru Widodo meminta diskresi agar pihaknya dapat diperbolehkan menyerahkan nama saksi pada Senin, 1/4/2024. Heru mengingatkan bahwa hari Jumat pekan ini adalah tanggal merah.

“Izin Yang Mulia, berkenaan dengan penyampaian nama-nama saksi dan ahli Yang Mulia. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemeriksaan pembuktian untuk pemohon 01 adalah hari Senin, sedangkan di dalam kalender nasional hari Jumat adalah hari libur, Yang Mulia. Jadi mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu, Yang Mulia,” ujar Heru.

Hakim Suhartoyo lalu memberikan penjelasan jika aktivitas persidangan tidak dilakukan di hari kerja, maka akan timbul permasalahan ke depannya dan ia mengingatkan keabsahan sidang dapat dipermasalahkan jika penyerahan saksi dilakukan tidak di hari kerja.

“Iya, tapi nanti kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja nanti juga ada persoalan Pak Heru. Besok (penyerahan nama saksi). Kalau sekiranya nanti ada renvoi-renvoi bisa disampaikan pada saat persidangan. Jangan satu hari persidangan ketika itu hari libur. Nanti ada persoalan dengan keabsahan persidangan kita,” ucap Suhartoyo.

Heru memberikan argumen mengapa pihak AMIN menginginkan menyerahkan nama saksi pada Senin depan sebelum sidang dan mengungkapkan dirinya merasa khawatir nama saksi bocor ke publik.

“Baik. Karena begini Yang Mulia, mohon dipertimbangkan ketika kami menyerahkan daftar nama saksi kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik, nah kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan,” terang Heru.

Pernyataan Heru pun langsung ditimpali oleh Suhartoyo dan ia mengingatkan nama saksi tidak akan bocor ke publik kecuali memang dibocorkan sendiri oleh yang menyerahkan.

“Ya. Percayakan pada Mahkamah, insyaallah tidak bocor. Kecuali Anda sendiri yang bocorkan,” kata Suhartoyo.

“Seandainya, Yang Mulia, mohon maaf, mohon maaf. Sekiranya ini bisa diserahkan daftarnya pada saat sebelum sidang pada hari Senin pagi bagaimana, Yang Mulia,” jawab Heru.

Suhartoyo menegaskan kembali mengapa nama saksi harus diserahkan satu hari sebelum pemeriksaan. Ia menekankan bahwa Hakim harus mempelajari nama saksi tersebut.

“Kami harus pelajari, Pak. Itu esensinya kenapa harus diserahkan satu hari sebelumnya,” tegas Suhartoyo.

Heru kembali mengatakan kekhawatiran mengenai saksi dan menyebutkan perubahan hal tersebut bisa dilakukan untuk dapat mengantisipasi saksi yang tiba-tiba hilang di hari persidangan.

“Baik. Jadi nanti kami mohon izin dengan keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis karena tetap hari kerja, nanti sekiranya ada perubahan kami izin sampaikan di hari Senin. Misalnya kami sampaikan 15 saksi,” ujar Heru.

“Ya kalau perubahan saksi misalnya perubahan subjek hukumnya nanti kami respons di majelis ya. Tapi kan seharusnya kalau yang apa, kalau yang ada penggantian begitu kan sifatnya eksepsional,” balas Suhartoyo.

“Mungkin dari 15 misalnya kami berganti 3 karena yang 3 hilang gitu Yang Mulia,” timpal Heru*