Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL

Redaksi
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 22/3/2024.

Sahroni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga kader NasDem.

“Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Sahroni mengatakan, NasDem siap mengembalikan aliran dana sebesar Rp40 juta yang disebutkan dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL.

“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta, yang Rp800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni.

Sahroni mengatakan, uang tersebut memang tercatat sebagai dana yang diterima oleh NasDem, namun tidak pernah digunakan. Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu perintah dari KPK untuk mengembalikan uang tersebut.

“Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalikan. Tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” imbuhnya.

Sejatinya, Sahroni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus SYL pada Jumat, 8/3. Namun, Sahroni mengaku tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.

SYL Pakai Uang Hasil Gratifikasi untuk Istri hingga Partai NasDem

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa KPK mengungkap, uang hasil gratifikasi tersebut mengalir ke istri SYL hingga Partai NasDem.

“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementerian Pertanian) tahun 2020 Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500. Total Rp40.123.500 (juta),” ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 28/2.

Sementara istri SYL, kata Jaksa, menggunakan uang gratifikasi senilai Rp938 juta.

“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp374.940.000, tahun 2021 Rp410 juta. tahun 2022 Rp94 juta, tahun 2023 Rp60 juta. Total Rp938.940.000,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023, dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” beber jaksa.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata jaksa.*