Absen Panggilan KPK Terkait Kasus SYL, Ahmad Sahroni: Saya Ada Kegiatan Lain

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 4/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tiba di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 4/10/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni absen panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 8/3/2024.

Sahroni dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga merupakan kader NasDem. Sahroni mengaku tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.

Bacaan Lainnya

“Saya nggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang nggak bisa ditinggalin,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Jumat, 8/3/2024.

Sahroni mengaku sudah mengirimkan surat ke KPK terkait ketidak hadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

“Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” ujarnya.

Selain Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hotman Fajar Simanjuntak terkait kasus yang sama hari ini.

SYL Pakai Uang Hasil Gratifikasi untuk Istri hingga Partai NasDem

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa KPK mengungkap, uang hasil gratifikasi tersebut mengalir ke istri SYL hingga Partai NasDem.

“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementerian Pertanian) tahun 2020 Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500. Total Rp40.123.500 (juta),” ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 28/2.

Sementara istri SYL, kata Jaksa, menggunakan uang gratifikasi senilai Rp938 juta.

“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp374.940.000, tahun 2021 Rp410 juta. tahun 2022 Rp94 juta, tahun 2023 Rp60 juta. Total Rp938.940.000,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, uang tersebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023, dengan memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” beber jaksa.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” kata jaksa.*

Pos terkait