Gakkum KLHK Amankan 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Surabaya

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer dari hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur.
Puluhan kontainer tersebut berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik (m3).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal.
Kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamalkan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut menggunakan Kapal MV Pekan Fajar,” kata Rasio dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa, 19/3/2024.
Kemudian, kata Rasio, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan dengan volume kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya pada 7 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” terang Rasio.
Sedangkan tujuh kontainer lainnya, lanjut Rasio, berisi kayu olahan gergajian bandsaw dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun saat ini sedang divalidasi keabsahannya.
“Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” kata Rasio.
Rasio mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.
“Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus tersebar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang.
Sustyo mengungkap bahwa modus kejahatan tersebut menggunakan nomor SKSHH yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Nomor tersebut berasal dari daerah-daerah seperti Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temanggung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Keerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.
Sustyo mengatakan, pihaknya yakin para pelaku ilegal tersebut belum merasa jera dan akan mencoba berbagai cara untuk melakukan kejahatan serta mencari keuntungan dengan merusak sumber daya alam hutan Indonesia, terutama hutan Kalimantan yang tersisa.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan seperti KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para pelaku yang sudah diamankan diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.*