DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran

FORUM KEADILAN – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah sepakat penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baleg DPR RI juga menyepakati usulan pemerintah soal Pilkada di DKJ dilakukan dalam satu kali putaran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, nantinya kandidat dengan jumlah suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Jakarta tanpa perlu mencapai persyaratan 50+1.
Ketentuan tersebut diketahui juga diterapkan di Provinsi Aceh dan Papua.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada,” kata Suhajar dalam rapat panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18/3/2024.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” sambungnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi polarisasi.
“Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai,” ujar dia.
Supratman lalu bertanya kepada para anggota Baleg DPR RI lainnya apakah setuju dengan usulan tersebut, yang langsung dijawab setuju.
“Setuju ya? Setuju,” pungkas Supratman dengan mengetuk palu.*