Heru Budi: RUU DKJ Sedang Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono | ist
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono | ist

FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) masih dalam pembahasan di DPR RI.

“RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” kata Heru di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 18/3/2024.

Bacaan Lainnya

Heru menjelaskan, penghapusan status Ibu Kota di Jakarta masih harus melewati proses panjang. Sebab, kata dia, meski RUU DKJ telah disahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Baru setelah itu, Ibu Kota resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

“Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres, baru dinyatakan ibu kota pindah,” jelasnya.

Sebelumnya, Panja DPR dan pemerintah kembali menggelar rapat RUU DKJ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15/3.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkap, kekhususan yang didapat Jakarta saat tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Jadi batang tubuh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini itu sudah ada di Pasal 19 izin Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Suhajar, Jumat.

Suhajar memaparkan, Jakarta memiliki dua kekhususan di bidang pemerintah dan kelembagaan. Kata dia, urusan mengenai pemerintah tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ.

“Nah, kelembagaan penunjang tadi yang kemarin kita lama berdebat. Lalu kekhususan di bidang urusan pemerintahan, itulah yang ada di DIM 160, 161, 162, 163, yaitu dari huruf a sampai o, pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberi kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan,” jelasnya.

Suhajar mengatakan, turunan dari pasal itu meliputi sumber daya air, persampahan, hingga air minum.*